Mengetahui hal itu, Ketua Majelis Hakim lantas memerintahkan agar JPU menghadirkan MRS dengan cara apapun ke persidangan. Meski sempat menolak, MRS akhirnya bersedia ikuti persidangan. Hanya saja, MRS tetap pada pendiriannya untuk tidak menghadiri sidang yang dilaksanakan secara online dan menghendaki persidangan dilaksanakan di pengadilan tersebut
Kemudian Majelis Hakim menjelaskan kepada MRS bahwa dengan pertimbangan pandemi Covid-19, maka persidangan dilaksanakan secara online. “Atas penjelasan tersebut, terdakwa tetap pada pendiriannya untuk tidak menghadiri sidang secara online dan mempersilahkan Majelis Hakim serta Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan tanpa kehadiran terdakwa. Selanjutnya JPU membacakan surat dakwaan,” jelasnya.
Sebelumnya, MRS juga menolak persidangan yang digelar secara online oleh PN Jakarta Timur pada Selasa (16/3) lalu. Karenanya sidang agenda pembacaan dakwaan oleh JPU pun ditunda hingga hari ini.(ydh)