indoposonline.id – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadiri sidang dugaan perkara tindak pidana kekarantinaan Kesehatan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3).
“Agenda sidang pada hari ini adalah pembacaan surat dakwaan terhadap 6 (enam) berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan yang dimulai dengan perkara atas nama terdakwa MRS (Muhammad Rizieq Shihab),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Simanjuntak.
Namun dalam persidangan tersebut, JPU sempat kesulitan menghadirkan MRS untuk disidang. Dikarenakan, MRS menolak untuk disidang secara online bukan tatap muka langsung. Meski begitu, JPU tetap berusaha membujuk dan memberikan pengertian kepada terdakwa untuk ikuti sidang tersebut.
“Sebelum persidangan dimulai di depan ruang tahanan, Tim JPU berusaha membujuk dan memberikan pengertian kepada terdakwa (MRS) untuk menghadiri persidangan, namun terdakwa keberatan dengan alasan persidangan masih dilaksanakan secara online, sehingga terdakwa tetap tidak mau hadir dalam persidangan,” ucap Leo.
Mengetahui hal itu, Ketua Majelis Hakim lantas memerintahkan agar JPU menghadirkan MRS dengan cara apapun ke persidangan. Meski sempat menolak, MRS akhirnya bersedia ikuti persidangan. Hanya saja, MRS tetap pada pendiriannya untuk tidak menghadiri sidang yang dilaksanakan secara online dan menghendaki persidangan dilaksanakan di pengadilan tersebut
Kemudian Majelis Hakim menjelaskan kepada MRS bahwa dengan pertimbangan pandemi Covid-19, maka persidangan dilaksanakan secara online. “Atas penjelasan tersebut, terdakwa tetap pada pendiriannya untuk tidak menghadiri sidang secara online dan mempersilahkan Majelis Hakim serta Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan tanpa kehadiran terdakwa. Selanjutnya JPU membacakan surat dakwaan,” jelasnya.
Sebelumnya, MRS juga menolak persidangan yang digelar secara online oleh PN Jakarta Timur pada Selasa (16/3) lalu. Karenanya sidang agenda pembacaan dakwaan oleh JPU pun ditunda hingga hari ini.(ydh)