Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejaksaan Akui Sempat Kewalahan Hadirkan Habib Rizieq Shihab
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Kejaksaan Akui Sempat Kewalahan Hadirkan Habib Rizieq Shihab
Jakarta Raya

Kejaksaan Akui Sempat Kewalahan Hadirkan Habib Rizieq Shihab

Redaksi
Redaksi Published 20 Mar 2021, 00:33
Share
2 Min Read
habib rizieq shihab republika 700x350 1
istimewa
SHARE

indoposonline.id – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadiri sidang dugaan perkara tindak pidana kekarantinaan Kesehatan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3).

“Agenda sidang pada hari ini adalah pembacaan surat dakwaan terhadap 6 (enam) berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan yang dimulai dengan perkara atas nama terdakwa MRS (Muhammad Rizieq Shihab),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Simanjuntak.

Namun dalam persidangan tersebut, JPU sempat kesulitan menghadirkan MRS untuk disidang. Dikarenakan, MRS menolak untuk disidang secara online bukan tatap muka langsung. Meski begitu, JPU tetap berusaha membujuk dan memberikan pengertian kepada terdakwa untuk ikuti sidang tersebut.

“Sebelum persidangan dimulai di depan ruang tahanan, Tim JPU berusaha membujuk dan memberikan pengertian kepada terdakwa (MRS) untuk menghadiri persidangan, namun terdakwa keberatan dengan alasan persidangan masih dilaksanakan secara online, sehingga terdakwa tetap tidak mau hadir dalam persidangan,” ucap Leo.

Baca Juga

Mantan imam besar FPI, Habib Rizieq disalah satu acara.(Foto Wikipedia)
Habib Rizieq Serukan Dukungan Pada Pemerintah Prabowo-Gibran
Habib Rizieq Shihab Bebas
Divonis Tiga Tahun Kurungan, Munarman Banding
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: habib rizieq shihab, sidang habib rizieq shihab
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article virus corona 169 e1622370028921 Kasus COVID-19 di Indonesia Bertambah 6.279 Kasus, Jakarta Tertinggi
Next Article IMG 20210320 WA0000 Kans Marquez Comeback di MotoGP Qatar Terbuka

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi tenaga kesehatan yang diduga melakukan malpraktik sunat laser. Foto: Kemenkes
Nasional

Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!

HeadlineNews
Tiga Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan, Operasi SAR Ditutup
10 May 2026, 17:07
Ekonomi
Indonesia Punya Pabrik Kawat Baja Baru di Subang, Nilainya Rp300 Miliar
10 May 2026, 13:30
HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
Nasional
Kepala BMKG Tegaskan Pentingnya Teknologi untuk Kemanusiaan
10 May 2026, 10:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?