Indoposonline.id – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menangkap buronan kasus tindak pidana kesehatan, Husnatur Khadar alias Asna di Jalan Mugeni 1 No 26 Jakarta Timur, Jumat (12/3) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Saat ditangkap, terpidana hanya bisa pasrah, tanpa melakukan perlawanan kepada petugas,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Ashari Syam saat dikonfirmasi indoposonline, Sabtu (13/3/2021).
Dijelaskan Ashari, penangkapan terpidana untuk kepentingan pelaksanaan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jakarta Timur.
Itu mengacu Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2594 K/Pid.Sus/2018 tanggal 20 Desember 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam putusan itu, terdakwa (sekarang terpidana) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar berdasarkan Pasal 98 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000, subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan,” jelas Ashari mengutip isi putusan MA tersebut. (ydh)