Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati DKI Tangkap Buronan Perempuan Terkait Kasus Tindak Pidana Kesehatan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kejati DKI Tangkap Buronan Perempuan Terkait Kasus Tindak Pidana Kesehatan
NasionalNews

Kejati DKI Tangkap Buronan Perempuan Terkait Kasus Tindak Pidana Kesehatan

Redaksi
Redaksi Published 13 Mar 2021, 18:11
Share
1 Min Read
IMG 20210313 WA0018
Istimewa
SHARE

Indoposonline.id – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menangkap buronan kasus tindak pidana kesehatan, Husnatur Khadar alias Asna di Jalan Mugeni 1 No 26 Jakarta Timur, Jumat (12/3) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Saat ditangkap, terpidana hanya bisa pasrah, tanpa melakukan perlawanan kepada petugas,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Ashari Syam saat dikonfirmasi indoposonline, Sabtu (13/3/2021).

Dijelaskan Ashari, penangkapan terpidana untuk kepentingan pelaksanaan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jakarta Timur.

Itu mengacu Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2594 K/Pid.Sus/2018 tanggal 20 Desember 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga

Kompleks Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kejati DKI Benarkan Penyidiknya Geledah Kantor Kementerian PU
Dalami Korupsi Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta, Kejati Periksa Wali Kota Jakbar
Kejati DKI Sudah Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Rp150 miliar, Pengamat Minta Momisi E DPRD Harus Ikut Diperiksa

Dalam putusan itu, terdakwa (sekarang terpidana) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar berdasarkan Pasal 98 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000, subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan,” jelas Ashari mengutip isi putusan MA tersebut. (ydh)

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kejati, Kejati DKI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20210313 WA0017 Marcus/Kevin Tampil Beda di All England
Next Article IMG 20210313 WA0019 Full Team di Piala Menpora 2021, Persija Bidik Tiga Besar

TERPOPULER

TERPOPULER
Kuasa hukum perwakilan umat Buddha, Raka Dwi Permana bersama Ketua Vihara Catur Arya Satyani, Pemangkat, Pang Dewo, perwakilan umat Buddha Vihara Catur Arya Satyani dan Kuasa hukum Yayasan Catur Arya Satyani, Titin, saat melakukan audiensi dengan Kapoksi Komisi III DPR RI fraksi PKB, Gus Abduh dan jajaran, Jumat (22/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Hukum

Aset Vihara dan Yayasan di Pemangkat Diduga Dirampas, Umat Buddha Langsung Mengadu ke Komisi III DPR

Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Ekonomi
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Jakarta, Tawarkan Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan
22 May 2026, 23:09
Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
HeadlineNusantara
Cuaca Ekstrem Makan Korban, 7 Warga Tersambar Petir saat Berteduh
22 May 2026, 22:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?