indoposonline.id – Tim Jaksa Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menerima pengembalian uang negara dari kasus dugaan penyimpangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi di Provinsi Kepulauan Riau tahun 2018-2019.
Uang negara yang diterima dari kasus tersebut sekitar Rp 8 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp 31,8 miliar.
Uang tersebut di antaranya diperoleh penyidik dari saksi FY sebesar Rp. 7.590.778.904.
“Uang tersebut dikembalikan secara sukarela dari yang bersangkutan (FY) pada saat diperiksa sebagai saksi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri kelas IA Tanjung Pinang,” ujar Kajati Kepulauan Riau, Hari Setiyono kepada indoposonline, Kamis (18/3).
Selain itu, sambung Hari, pengembalian uang negara juga dilakukan para terdakwa yang sedang disidangkan oleh JPU. Dari terdakwa Junaidi, JPU menerima pengembalian uang negara sebesar Rp. 165.008.620 dan terdakwa Bobby Satya Kifana sebesar Rp. 279.480.000.