Seperti diketahui, pada akhir tahun 2020, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 237/PMK.010/2020. Yakni tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan penanaman modal dan mempercepat pelaksanaan berusaha di Kawasan Ekonomi Khusus.
Sesuai peraturan tersebut, fasilitas yang diberikan kepada badan usaha dan pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus, mencakup kemudahan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, bea masuk dan PDRI, dan/atau cukai.
Untuk mendapatkan fasilitas tersebut (kecuali Pajak Penghasilan), Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK wajib menggunakan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang terhubung dengan Sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, ketika melakukan pemasukan dan pengeluaran barang.
“LNSW Kemenkeu sebagai penyelenggara Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) memiliki peran dalam penyediaan sistem yang digunakan dalam pelayanan dan pengawasan atas fasilitas yang diberikan pada KEK, khususnya fasilitas fiskal. Penerapan Sistem INSW pada Kawasan Ekonomi Khusus pun telah dimulai pada 23 Februari 2021, dengan KEK Kendal sebagai pilot project implementasinya,” pungkasnya. (dri)