indoposonline.id – Kepala Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) M. Agus Rofiudin mengatakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menciptakan lingkungan yang kondusif bagi aktivitas investasi, ekspor, dan perdagangan. Hal itu akan mendorong laju pertumbuhan ekonomi.
“Data empiris menunjukkan bahwa KEK di negara lain seperti China dan India, mampu menarik investor, terutama investor asing untuk berinvestasi. Daya tarik ini tak lain dikarenakan fasilitas dan kemudahan yang didapat para investor pada KEK,” ujarnya di acara webinar bertajuk Fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus Dalam Rangka Pembangunan Ekonomi Nasional, Rabu (24/3/2021).
Lebih lanjut Agus mengatakan, LNSW berkomitmen menjadi pengintegrasi sistem secara nasional. Sehingga memberikan kemudahan pelayanan dan meningkatkan pengawasan.
“Selain itu pentingnya sinergi seluruh instansi pemerintah yang terlibat dalam pemberian layanan dan pengawasan fasilitas KEK. Hal itu agar dapat memberikan keuntungan ekonomi daerah dan nasional secara optimal,” ujarnya.
Seperti diketahui, pada akhir tahun 2020, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 237/PMK.010/2020. Yakni tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan penanaman modal dan mempercepat pelaksanaan berusaha di Kawasan Ekonomi Khusus.
Sesuai peraturan tersebut, fasilitas yang diberikan kepada badan usaha dan pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus, mencakup kemudahan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, bea masuk dan PDRI, dan/atau cukai.
Untuk mendapatkan fasilitas tersebut (kecuali Pajak Penghasilan), Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK wajib menggunakan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang terhubung dengan Sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, ketika melakukan pemasukan dan pengeluaran barang.
“LNSW Kemenkeu sebagai penyelenggara Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) memiliki peran dalam penyediaan sistem yang digunakan dalam pelayanan dan pengawasan atas fasilitas yang diberikan pada KEK, khususnya fasilitas fiskal. Penerapan Sistem INSW pada Kawasan Ekonomi Khusus pun telah dimulai pada 23 Februari 2021, dengan KEK Kendal sebagai pilot project implementasinya,” pungkasnya. (dri)