Pada konsultasi publik yang dihadiri oleh hampir 300 peserta yang berasal dari berbagai pemangku kepentingan, Direktur Pengembangan Sistem Perizinan Berusaha BKPM, Edy Junaedi menerangkan proses perizinan kegiatan berusaha diubah dari berbasis izin ke risiko yang terbagi menjadi risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi dan risiko tinggi.
Persyaratan dasar perizinan berusaha mengintegrasikan dan menyederhanakan sejumlah UU yang mengatur persyaratan dasar Perizinan Berusaha.
“Sektor kelautan dan perikanan pada PP Nomor 5 Tahun 2021 memiliki subsektor diantaranya pengelolaan ruang laut, penangkapan ikan, pengangkutan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan ikan dan pemasaran ikan,” ujar Edy.
Sedangkan mengenai implementasi perizinan berusaha, Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Heru Suseno menegaskan bahwa penerapan perizinan berusaha berbasis risiko menggunakan prinsip “trust but verify”.
Prinsip ini digunakan untuk menentukan jenis perizinan berusaha dan intensitas pengawasan. Perizinan berusaha dan pengawasan merupakan paket instrumen pemerintah dalam rangka pengaturan kegiatan usaha agar berjalan dengan baik. (niken/wpn/*)