Indoposonline.id – Direktorat Jenderal Pajak memberikan apresiasi kepada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) atas sinergi dan kontribusi pajak di tahun 2020. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat, Budi Prasetya kepada Direktur Keuangan Telkom, Heri Supriadi di Telkom Landmark Tower (15/3).
Apresiasi DJP Award ini diberikan karena TelkomGroup dipandang sebagai salah satu perusahaan yang memberikan kontribusi terbesar dan satu-satunya yang memiliki pertumbuhan positif untuk kontribusi pajak di tahun 2020 yang tercatat di KPP Wajib Pajak Besar Empat. Selain itu, Telkom juga menjadi wajib pajak yang taat dan patuh serta secara aktif mendorong penerapan aturan perpajakan di lingkungan perusahaan.
“Telkom adalah mitra bagi kami tidak hanya sekedar wajib pajak. Telkom merupakan satu-satunya wajib pajak dengan growth yang masih positif selama tahun 2020 dan menjadi salah satu dari 10 pembayar pajak terbesar di KPP Wajib Pajak Besar Empat.” Demikian disampaikan Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat, Budi Prasetya dalam sambutannya.