“Karena itu, ketersediaan lahan merupakan syarat mutlak memajukan sektor pertanian berkelanjutan. Terutama dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional,” ujar Asmawati.
Asmawati melanjutkan, alih fungsi lahan pertanian menimbulkan dampak besar terhadap ketahanan pangan. Permasalahan semakin kompleks karena konversi lahan pertanian subur belum diimbangi pengembangan lahan potensial.
“Karena itu, pengendalian konversi lahan pertanian pangan melalui Ranperda ini merupakan salah satu upaya mewujudkan ketahanan pangan dan kedaulatan pangan dalam rangka meningkatkan kemakmuran, kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya,” papar dia.
Adapun jangkauan pengaturan dari Perda tersebut sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam membimbing masyarakat, kelompok serta individu dengan peraturan daerah. Juga, pemerintah daerah dalam menetapkan pedoman perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan peraturan daerah.
Di kesempatan tersebut, juga dilakukan penyerahan Ranperda dari DPRD ke Pemkot Parepare. Diserahkan oleh Ketua DPRD, Andi Nurhatina Tipu. Diterima oleh Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim. (omw)