indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pengusahaan (BP) kawasan Bintan, Moh Saleh Umar, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (31/3). Saleh Umar diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
“Hari ini yang bersangkutan diperiksa dengan kapasitas saksi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/3).
Meski demikian, Ali belum menjelaskan lebih detil pemeriksaan terhadap saksi tersebut. Namun mengacu ketentuan Pasal 1 butir 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disebutkan, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Dalam kasus ini, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka. Sesuai kebijakan pimpinan, pengumuman tersangka baru dilakukan setelah ada penahanan.(ydh)