IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen tahun 2019.
Empat lokasi yang digeledah itu berada di kawasan Jabodetabek. Secara rinci terdiri dari dua rumah, satu apartemen dan satu bangunan kantor.
“Pada tanggal 16 dan 17 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan di sektar Jabodetabek pada empat lokasi yaitu dua rumah, satu apartemen dan satu bangunan kantor,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Sabtu (18/1/2025).
Dari penggeledehan tersebut, KPK juga turut mengamankan uang tunai mata uang asing dan rupiah yang mencapai Rp100 juta. Selain itu, sejumlah dokumen, surat dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dalam perkara itu pun turut diamankan.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap enam unit apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan yang ditaksir mencapai Rp20 miliar. Enam unit tersebut diduga milik Antonius N S Kosasih yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.