Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Periksa Kepala BP Kawasan Bintan Soal Pengaturan Barang Kena Cukai
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Periksa Kepala BP Kawasan Bintan Soal Pengaturan Barang Kena Cukai
HeadlineKriminal

KPK Periksa Kepala BP Kawasan Bintan Soal Pengaturan Barang Kena Cukai

Redaksi
Redaksi Published 31 Mar 2021, 22:57
Share
1 Min Read
ali fikri
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: IST
SHARE

indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pengusahaan (BP) kawasan Bintan, Moh Saleh Umar, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (31/3). Saleh Umar diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

“Hari ini yang bersangkutan diperiksa dengan kapasitas saksi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/3).

Meski demikian, Ali belum menjelaskan lebih detil pemeriksaan terhadap saksi tersebut. Namun mengacu ketentuan Pasal 1 butir 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disebutkan, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Dalam kasus ini, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka. Sesuai kebijakan pimpinan, pengumuman tersangka baru dilakukan setelah ada penahanan.(ydh)

Baca Juga

Nawawi Pomolango Prioritas Pulihkan Kepercayaan Masyarakat ke KPK
Bupati Muna Lao Ode Muhammad Rusman Ditahan di Rutan KPK
Buntut OTT Pj Bupati Sorong, KPK Panggil Anggota BPK Pius Lustrilanang
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kepala BP Kawasan Bintan, kpk
Redaksi 31 Mar 2021, 22:57
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Liga 1 Marc Clok Bawa Persija ke 8 Besar usai Kalahkan Bhayangkara Solo FC 2-1
Next Article Lombok Tengah Diguncang Gempa Kamis Pagi
Banner Hotel CiputraBanner Hotel Ciputra

TERPOPULER

TERPOPULER
Saat hujan deras sering kali pengendara motor meneduh di bawah jembatan maupun kolong jalan tol. Foto: Freepik
Headline

Simak, Berteduh di Bawah Jembatan Saat Hujan Menyalahi Aturan

Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id
HeadlineNews
Rekontruksi kasus Subang terungkap, Selain membantai istrinya Tuti, Ternyata Yosep juga Menghabisi Nyawa Amalia Mustika Ratu dengan Stik Golf
28 Nov 2023, 12:30
Politik
Sosiolog Musni Umar Klaim Pemangkas Rambut Asal Garut Dukung Anies – Muhaimin
28 Nov 2023, 05:29
Jabodetabek
Tutup Celah Penipuan Berkedok PTSL, BPN Kota Depok Minta Masyarakat Pahami Syarat dan Kuota
28 Nov 2023, 07:20
Headline
Banjir Lumpuhkan Aktivitas Warga 8 Desa di Ketapang Kalimantan Barat
28 Nov 2023, 08:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?