Terhadap aset yang disita tersebut, Kejagung selanjutnya akannmelakukan penaksiran atau taksasi yang melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). “Itu guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” pungkas Leo.
Sebelum ini, Kejagung juga menyita aset tersangka mantan Direktur PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Mineral Heru Hidayat dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo. Adapun aset para tersangka tersebut berupa sejumlah kendaraan bus, mobil mewah, lahan tanah, apartemen, lukisan berlapis emas, hingga kapal tangker.(ydh)
