indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya mengembalikan kerugian negara dalam penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Upaya itu masih dilakukan dengan menyita aset milik tersangka korupsi yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 23,7 triliun.
Kali ini, korps adhyaksa telah menyita aset tersangka mantan Kepala Divisi Investasi Asabri (2012-2017), Ilham W Siregar. Penyitaan tersebut dilakukan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejagung, Kamis (25/3).
“Adapun aset tersangka IWS (Ilham W Siregar) yang disita berupa lima unit kendaraan mobil mewah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejagung, Kamis (25/3).
Kelima mobil tersebut antara lain, 1 unit mobil Range Rover Sport 3.0 (No Polisi B 2881 PBO1),1 unit mobil Range Rover (No Polisi B 2728 STN), 1 unit mobil Toyota Camry (No Polisi B 206 BSA), 1 unit mobil Honda CRV (No Polisi B 225 MLK) dan 1 unit Range Rover (No Polisi B 611 FN).
Terhadap aset yang disita tersebut, Kejagung selanjutnya akannmelakukan penaksiran atau taksasi yang melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). “Itu guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” pungkas Leo.
Sebelum ini, Kejagung juga menyita aset tersangka mantan Direktur PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Mineral Heru Hidayat dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo. Adapun aset para tersangka tersebut berupa sejumlah kendaraan bus, mobil mewah, lahan tanah, apartemen, lukisan berlapis emas, hingga kapal tangker.(ydh)