IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) berpeluang memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryato Deyang, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pemeriksaan terhadap seseorang sebagai saksi bergantung pada kebutuhan penyidik untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
“Jadi gini, kalau yang namanya saksi itu siapapun yang kita perlukan ya untuk membuat terang tindak pidana itu, siapapun bisa untuk diperiksa sebagai saksi,” kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Namun demikian, ia menegaskan, status saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana yang sedang diselidiki.
“Tapi tidak semua saksi itu adalah terlibat dalam tindak pidana itu, ya. Tapi siapapun yang mengetahui, yang kami anggap perlu untuk diperiksa sebagai saksi, bisa kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi,” ungkapnya.
