Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana sebagai tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025-2026.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai digelarnya pemeriksaan terhadap Dadan Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dua dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka rasuah itu.
“Setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan tiga orang tersangka korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025-2026,” ujar Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry di Gedung Bundar Kejagung.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka tersebut langsung dimasukkan ke dalam sel tahanan di Rutan Kejaksaan. (Yudha Krastawan)
