indoposonline.id – Untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19 karena liburan panjang, maka selama masa liburan Isra Mi’raj dan Hari Raya Nyepi (10 sampai dengan 14 Maret 2021), pemerintah melarang bepergian ke luar daerah bagi Pegawai ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD. Dan imbauan untuk pegawai swasta/perusahaan.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku KaSatgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan, bahwa musim liburan selalu berpotensi meningkatkan kasus aktif harian.
Sehingga Presiden meminta kepada Menko Perekonomian sebagai Ketua KPC-PEN untuk membatasi pegawai ASN/ TNI/ Polri dan BUMN/D untuk bepergian ke luar kota.
“Sedangkan untuk swasta, sudah dibicarakan dengan Kadin. Yakni agar membuat himbauan kepada perusahaan-perusahaan. Hal itu agar membatasi karyawannya untuk bepergian ke luar kota pada liburan ini,” jelasnya saat Konferensi Pers Perpanjangan dan Perluasan PPKM Mikro, secara virtual di Jakarta, Senin (8/3/2021).
Sementara itu Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori mengatakan, untuk kriteria Zonasi Risiko di tingkat RT dan skenario pengendalian dalam PPKM Mikro masih sama.