indoposonline.id – Mahfud mengakui masih ada sejumlah isu yang dipersoalkan di Papua. Namun pemerintah terus berupaya untuk menyelesaikan sejumlah persoalan tersebut.
“Ada yang menyatakan terutama Organisasi Papua Merdeka yang separatis dengan berbagai organisasinya itu menyatakan, Papua bukan bagian dari Indonesia. Papua berhak menjadi negara dan bangsa sendiri,” ujar Mahfud MD dalam keterangannya, Selasa (30/3) malam.
Mahfud menegaskan, hubungan Papua dengan NKRI sesungguhnya sudah bersifat final, sehingga tidak bisa diganggu gugat. “Maka ingin kami tegaskan bahwa hubungan Papua dengan NKRI sudah bersifat final. Tidak bisa diganggu gugat, dan akan dipertahankan dengan segala biaya yang diperlukan. Sosial, ekonomi, politik dan keuangan sekalipun, akan kita pertahankan,” tegas Mahfud.
Terkait hal itu, Mahfud menyatakan pemerintah akan memperpanjang kebijakan dana Otonomi Khusus. “Otonomi khusus itu tidak perlu diperpanjang, itu sudah berlaku sejak 2001 dan tidak perlu perpanjangan. Yang diperpanjang itu hanya dananya, dana khususnya. Adapun struktur ketatanegaraan dan hubungan pusat dan daerahnya itu tidak ada perubahan apapun. Undang-undangnya tidak akan diperpanjang,” ujarnya.