IPOL.ID-Instruksi gubernur (Ingub) No. 6 tahun 2025 yang mewajibkan ASN di lingkup Pemprov itu DKI Jakarta untuk menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu diikuti Sekwan DPRD DKI, Agustinus.
Selain menggunakan Transjakarta berangkat ke kantor. ASN yang akrab disapa Aga itu pun menerapkan larangan penggunaan mobil pribadi bagi para ASN dan non ASN di lingkup DPRD DKI Jakarta.
“Ingub No.6 tahun 2025 itu kami terapkan juga untuk menutup akses parkir kendaraan pribadi bagi ASN dan non ASN di DPRD DKI,” ujar Sekwan DPRD DKI, Agustinus, Rabu (30/4/2025).
Dikatakannya, penutupan gedung parkir DPRD DKI dibarengi dengan pemeriksaan kendaraan ASN yang berupaya untuk membalelo parkir di lokasi kawasan Jakarta Pusat.
“Kami juga melakukan pengecekan bagi ASN yang membawa kendaraan pribadi parkir di sekitar Monas atau Kebon Sirih. Apabila ketahuan bawa kendaraan pribadi akan kami beri sanksi berat,” katanya.
Selaku pimpinan, ASN muda itu pun memberikan contoh dengan menggunakan Transjakarta dlama menjalankan tugasnya pada hari Rabu. ” Mudah-mudahan penggunaan transportasi publik bagi ASN menjadi kebiasaan. Sehingga hal ini bisa mengurangi polusi udara di Jakarta,” tandasnya.(sofian)