Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BNN dan Pemerintah Kabupaten Sampang Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > BNN dan Pemerintah Kabupaten Sampang Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja
HeadlineJakarta Raya

BNN dan Pemerintah Kabupaten Sampang Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja

Bambang
Bambang Published 30 Apr 2025, 22:09
Share
3 Min Read
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Awang Joko Rumitro, bersama Kepala Biro Humas dan Protokol (Humpro) BNN, Sulistyo Pudjo Hartono, bupati dan tokoh agama serta masyarakat dalam pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14,7 kilogram (kg) dan 8,3 kg ganja di Pendopo Trunojoyo, Sampang, Jawa Timur, Selasa (29/4/2025). Foto: Ist
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Awang Joko Rumitro, bersama Kepala Biro Humas dan Protokol (Humpro) BNN, Sulistyo Pudjo Hartono, bupati dan tokoh agama serta masyarakat dalam pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14,7 kilogram (kg) dan 8,3 kg ganja di Pendopo Trunojoyo, Sampang, Jawa Timur, Selasa (29/4/2025). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Kabupaten Sampang dan Polres Sampang, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14,7 kilogram (kg) dan 8,3 kg ganja di Pendopo Trunojoyo, Sampang, Jawa Timur.

“Barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja disita dari 5 tersangka. Jumlah sabu seberat 14.859,270 gram dan ganja 8.742,510 gram,” ungkap Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Awang Joko Rumitro, didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol (Humpro) BNN, Sulistyo Pudjo Hartono, Selasa (29/4/2025).

Narkotika tersebut kemudian disisihkan sebanyak 150,793 gram sabu dan 411,949 gram ganja untuk kebutuhan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan, sehingga barang bukti narkotika dimusnahkan sebanyak 14.708,477 gram sabu dan 8.330,561 gram ganja.

Atas pengungkapan kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga

Pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana umum dan tindak pidana umum lainnya oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) beserta instansi terkait lainnya. Foto: Dok Kejari Jakbar
Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Umum dan Pidana Lainnya
Kejari Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 393 Perkara Inkracht
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BNN dan Pemerintah Kabupaten Sampang, Musnahkan barang bukti, Sabu dan Ganja
Bambang 30 Apr 2025, 22:09
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sekwan DPRD DKI Jakarta, Agustinus saat menggunakan Transjakarta.(Foto istimewa) Tutup Akses Parkiran Gedung DPRD DKI, Sekwan Ancam Sanksi Berat ASN Mbalelo
Next Article Anggota DPRD DKI Fraksi Demokrat, Desie Christiyana Sari (kanan).(Foto Sofian/ipol.id) Puluhan Anggota Ormas Bang Japar Curhat ke Demokrat Soal KJP, Kartu Lansia dan Penebusan Ijazah

TERPOPULER

TERPOPULER
Ahli waris Madrais (kiri) didampingi Kuasa Hukumnya, Edy Wilson Iskandar Harahap (kanan) menunjukkan bukti surat-surat data fisik dan yuridis atas kepemilikan tanah seluas 5.000 meter persegi milik Djimun bin Nikun terletak di Jalan Rawa Kepiting, RT 9/10, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (21/5/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
HeadlineJabodetabek

Sertipikat Tanah Pemohon Tak Kunjung Dikeluarkan BPN Jaktim, Warga Cakung Minta Menteri ATR Nusron Turun Tangan

Ekonomi
Menperin Ungkap Dampak Positif RI Gabung BRICS Bagi Industri Manufaktur
21 May 2025, 11:25
Olahraga
PSSI Gelar FIFA World Football Week 2025
21 May 2025, 10:27
Headline
Budi Arie Tanggapi Dakwaan Kasus Judi Online: Lagu Lama Kaset Rusak
21 May 2025, 15:52
Kriminal
Bacok Pekerja Proyek, Oknum Anggota Ormas Dibekuk Polsek Cilandak
21 May 2025, 17:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?