Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Umum dan Pidana Lainnya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Umum dan Pidana Lainnya
News

Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Umum dan Pidana Lainnya

Bambang
Bambang Published 07 May 2025, 17:31
Share
2 Min Read
Pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana umum dan tindak pidana umum lainnya oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) beserta instansi terkait lainnya. Foto: Dok Kejari Jakbar
Pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana umum dan tindak pidana umum lainnya oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) beserta instansi terkait lainnya. Foto: Dok Kejari Jakbar
SHARE

IPOL.ID- Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) telah melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan perkara lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrach.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Gedung Barang Bukti kantor Kejari Jakbar, Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” ujar Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro yang diwakili Kasubagbin, Josep Christian dalam keterangan yang diterima, Rabu (7/5/2025).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari berbagai jenis, antara lain narkotika, rokok ilegal, celurit, uang palsu, obat-obatan tanpa izin edar, kosmetik dan barang-barang lainnya terkait dengan tindak pidana lain.

Baca Juga

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Awang Joko Rumitro, bersama Kepala Biro Humas dan Protokol (Humpro) BNN, Sulistyo Pudjo Hartono, bupati dan tokoh agama serta masyarakat dalam pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14,7 kilogram (kg) dan 8,3 kg ganja di Pendopo Trunojoyo, Sampang, Jawa Timur, Selasa (29/4/2025). Foto: Ist
BNN dan Pemerintah Kabupaten Sampang Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja
Kejari Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 393 Perkara Inkracht
Minimalisir Gesekan Antarkelompok Keagamaan, Kejari – PCNU Jakbar Sepakat Perkuat Sinergitas

Semua barang bukti yang dimusnahkan itu adalah hasil dari penyidikan dan penuntutan yang telah selesai dan memiliki putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Bahwa tujuan dari kegiatan pemusnahan barang bukti sebagai bentuk transparansi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk mengurangi resiko hilang maupun mencegah penyalahgunaan barang bukti secara illegal oleh petugas, atau dengan istilah Zero Risk (Nol Resiko) sehingga, penyelesaian perkara di Kejari Jakbar diselesaikan secara tuntas,” pungkas Hendri.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kasus Tindak Pidana Umum, kejari jakbar, Musnahkan barang bukti, Pidana Lainnya
Bambang 07 May 2025, 17:31
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Istimewa Lima Tahun Berturut-turut, Bank Mandiri Kembali Masuk Forbes World’s Best Bank 2025
Next Article Momen Luna Maya dan Maxime Bouttier telah resmi menikah setelah menjalani prosesi akad nikah. Foto: Tangkap layar You Tube @Ts Media Luna Maya dan Maxime Bouttier Resmi Menikah di Bali

TERPOPULER

TERPOPULER
Terkait perkara tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Republik Indonesia (RI) ke-7, Joko Widodo (Jokowi), Tim Advocate Public Defender tergabung dalam Peradi Bersatu memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu (14/5/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Nasional

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polres Jaksel Terima Seluruh Bukti

Nasional
9 dari 13 Korban Peledakan Amunisi Kedaluarswa di Garut Telah Teridentifikasi Tim DVI
14 May 2025, 17:20
Bank Mandiri
Pantik Semangat Wirausaha PMI, Program Mandiri Sahabatku Sapa 250 Pekerja Migran di Jepang
14 May 2025, 16:45
Ekonomi
Pajak dan Pendapatan Turun, Presiden Perlu Bentuk Badan Penerimaan Negara
14 May 2025, 11:57
HeadlineOlahraga
Giliran Media Vietnam Soroti Sanksi FIFA untuk Timnas Indonesia
14 May 2025, 11:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?