indoposonline.id – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengakui, pemerintah tak bisa membubarkan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar di Sibolangit, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021) lalu. Namun itu bukan berarti pemerintah melindungi KLB tersebut.
“Itu tidak benar, tudingan pemerintah lindungi KLB. Pemerintah tidak lindungi KLB, tetapi memang tidak boleh membubarkan,” tegas Mahfud MD dalam siaran persnya secara virtual, Minggu (7/3/2021).
Pemerintah, menurutnya, tak bisa membubarkan KLB karena dapat dianggap bertentangan dengan semangat UU No 9 tahun 1998 tentang Menyampaikan Kemerdekaan Berpendapat di Muka Umum.
Pemerintah di era sebelumnya, bahkan juga tak dapat membubarkan KLB dengan alasan yang sama.
“Seperti halnya dulu, Pak Susilo Bambang Yudhoyono (mantan Presiden) tidak pernah membubarkan KLB PKB,” ungkap Mahfud.
Padahal, saat itu ada dua pihak yang berselisih terkait parpol tersebut. Ada PKB kubu Abdurrahman Wahid dan Matori Abdul Jalil, kemudian berlanjut ke PKB kubu Muhaimin Iskandar.