“Bukan Bu Mega dan Pak SBY itu memihak, tapi memang menurut undang-undang tidak boleh. Undang-undangnya sama dan dokumennya juga jelas,” tukas Mahfud.
Pemerintah pun saat ini belum dapat memyimpulkan tentang keabsahan KLB tersebut. Pemerintah belum menerima laporan resmi kegiatan KLB tersebut. “Kita akan menilai keabsahan itu nanti (setelah diterimanya laporan KLB),” jelas Mahfud.(ydh)