indoposonline.id – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengakui, pemerintah tak bisa membubarkan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar di Sibolangit, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021) lalu. Namun itu bukan berarti pemerintah melindungi KLB tersebut.
“Itu tidak benar, tudingan pemerintah lindungi KLB. Pemerintah tidak lindungi KLB, tetapi memang tidak boleh membubarkan,” tegas Mahfud MD dalam siaran persnya secara virtual, Minggu (7/3/2021).
Pemerintah, menurutnya, tak bisa membubarkan KLB karena dapat dianggap bertentangan dengan semangat UU No 9 tahun 1998 tentang Menyampaikan Kemerdekaan Berpendapat di Muka Umum.
Pemerintah di era sebelumnya, bahkan juga tak dapat membubarkan KLB dengan alasan yang sama.
“Seperti halnya dulu, Pak Susilo Bambang Yudhoyono (mantan Presiden) tidak pernah membubarkan KLB PKB,” ungkap Mahfud.
Padahal, saat itu ada dua pihak yang berselisih terkait parpol tersebut. Ada PKB kubu Abdurrahman Wahid dan Matori Abdul Jalil, kemudian berlanjut ke PKB kubu Muhaimin Iskandar.
“Bukan Bu Mega dan Pak SBY itu memihak, tapi memang menurut undang-undang tidak boleh. Undang-undangnya sama dan dokumennya juga jelas,” tukas Mahfud.
Pemerintah pun saat ini belum dapat memyimpulkan tentang keabsahan KLB tersebut. Pemerintah belum menerima laporan resmi kegiatan KLB tersebut. “Kita akan menilai keabsahan itu nanti (setelah diterimanya laporan KLB),” jelas Mahfud.(ydh)