IPOL.ID – Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari berharap proses hukum yang masih berjalan terhadap dirinya dapat melihat seluruh fakta secara utuh dan objektif. Menurut Rita, sejumlah perusahaan yang kini turut dikaitkan dalam pengembangan perkara sesungguhnya telah berdiri jauh sebelum dirinya menjabat sebagai kepala daerah, sehingga konteks sejarah pendirian dan kepemilikannya perlu dipahami secara menyeluruh.
Sebagaimana diketahui, Rita sebelumnya pernah menjalani proses hukum dalam perkara gratifikasi dan perizinan yang menjeratnya saat menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara. Setelah menyelesaikan masa pidananya dan bebas pada Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pengembangan terhadap sejumlah perkara yang berkaitan dengan kasus yang pernah menjeratnya tersebut.
“Saya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Yang saya harapkan hanyalah agar semua fakta dapat dipertimbangkan secara menyeluruh dan objektif,” ujar Rita Widyasari, baru-baru ini di Jakarta.
