Sebagai informasi, Rita Widyasari telah menyelesaikan masa pidananya dan bebas pada Agustus 2025. Meski demikian, KPK masih melakukan pengembangan terhadap sejumlah perkara yang berkaitan dengan kasus yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara tersebut. (tim)
