IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan perkara dugaan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
KPK juga sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus rasuah tersebut.
“Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Meski demikian, Taufik belum mengungkap identitas tersangka, mengingat masih berjalannya proses penyidikan.
Selain itu, KPK juga menerbitkan satu Sprindik baru dalam kasus tersebut. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan.
“Yang kedua masih terkait kepentingan pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda. Nah, itu yang kita kemudian masih satu sprindik untuk kita tetapkan sprindik umum. Artinya nanti kita akan tetapkan tersangka setelah kecukupan dua alat buktinya di proses penyidikannya,” ujarnya.
