Taufik menjelaskan, penerbitan dua sprindik baru tersebut berdasarkan analisis dari fakta-fakta persidangan kasus suap importasi barang dengan terpidana Pemilik PT Blueray Cargo (Group), John Field, dan kawan-kawan
Namun, Taufik belum bisa menyampaikan informasi secara detail terkait dua sprindik baru tersebut.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (10/7/2026), menghukum pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field, dengan pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan penjara.
Berdasarkan fakta hukum persidangan, hakim menilai John Field telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Selain John Field, hakim juga menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa lain yakni Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).
Hakim menghukum keduanya dengan pidana penjara selama 1,5 tahun, serta denda masing-masing Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti 80 hari.
