IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada upaya menghambat perkara atau obstruction of justice dalam penyidikan korupsi importasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
Dugaan tersebut didalami oleh penyidik dengan memeriksa pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, sebagai saksi, Jumat (12/6/2026) kemarin.
“Di mana penyidik mendalami keterangan saksi soal dugaan pengumpulan informasi ataupun materi pemeriksaan saksi dalam perkara ini, yang diduga mengarah pada upaya untuk menghambat proses penyidikan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dilansir, Sabtu (13/6/2026).
Sebelumnya, KPK mengkonfirmasi kehadiran Iskandar Sitorus di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/6/2026). Iskandar diperiksa dengan kapasitas saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.
Penyidik pun akan mempelajari hasil dari pemeriksaan terhadap Iskandar ini. Penyidik akan menganalisa apakah yang dilakukan Iskandar masuk dalam kategori perintangan penyidikan.
