IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029, Moch Mahrus terkait kasus pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Anggota Fraksi Partai Gerindra itu ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 28 Juli 2026 hingga 16 Agustus 2026.
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
Mahrus merupakan pengelola dana hibah pokmas untuk wilayah Kabupaten Probolinggo. Mahrus diduga sebagai pihak pemberi suap kepada tersangka AS dalam pengurusan dana hibah tersebut.
“Atas perbuatannya Sdr MM sebagai pemberi, disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Budi.
