Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Terima Permintaan Supervisi Penyidikan Perkara Eks Jampidsus Febrie
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Terima Permintaan Supervisi Penyidikan Perkara Eks Jampidsus Febrie
HeadlineHukum

KPK Terima Permintaan Supervisi Penyidikan Perkara Eks Jampidsus Febrie

Iqbal
Iqbal Published 24 Jul 2026, 23:02
Share
2 Min Read
IMG 20260724 WA0180
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima permintaan supervisi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Saat ini, KPK masih melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung sebelum memasuki tahap supervisi sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, permintaan tersebut diajukan melalui surat yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono sebagai dasar pelaksanaan supervisi oleh KPK.

“KPK sudah menerima surat permintaan, tetapi surat permintaan itu waktu itu dibuat oleh Plt Jampidsus untuk dilakukan supervisi,” kata Setyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Baca Juga

IMG 20260724 WA0180
KPK Ungkap Asal Usul Uang yang Diberikan Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Usut Dugaan TPPU Eks Jampidsus, Tim Penyidik Kejagung Libatkan KPK
KPK Mulai Dalami Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menhut Raja Juli

Menurut Setyo, saat ini KPK masih berada pada tahap koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Setelah itu, pembahasan akan dilanjutkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku sebelum memasuki tahap supervisi.

“Saat ini baru kami lakukan koordinasi. Nanti akan ada tahap selanjutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku di KPK, yaitu pembahasan secara mendetail ranah supervisi,” ujarnya.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Eks Jampidsus, Febrie Ardiansyah, kpk, Supervisi Penyidikan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article dbd Tembus 360 Kasus Demam Berdarah, Cakung Jadi Wilayah Terbanyak DBD di Jaktim
Next Article jamp Kuasa Hukum Ungkap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sudah Ditahan Kejagung

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260724 WA0185
Headline

Janji Pramono Naikan 100 Persen Operasional RT dan RW Kerap Ditagih Saat Reses, Lazarus Minta Pemprov DKI Sosialisasikan Secara Masif

HeadlineOlahraga
SEA V Cup 2026 Leg 2: Indonesia Siap Tampil Melawan Filipina
24 Jul 2026, 12:57
Ekonomi
Danamon Travel Fair Hadir di Tujuh Kota, Sesumbar Bakal Berikan Nilai Lebih bagi Nasabah
24 Jul 2026, 19:00
HeadlineNasional
Hari Ini Pemerintah Canangkan Gerakan Nasional Pelayanan Publik
24 Jul 2026, 13:19
HeadlineNews
Sardi Minta Pemprov DKI Fokus Penganggaran Pembangunan yang Bersentuhan dengan Masyarakat
24 Jul 2026, 17:34
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?