IPOL.ID- Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Arby diduga telah mengumpulkan uang dari sisa hasil usaha (SHU) petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) untuk mengurus proses pelepasan kawasan HPT seluas 1.828 hektar.
Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari 914 anggota KUD hingga jumlahnya mencapai SGD 46.500. Uang yang sudah dikumpulkan itu diduga diberikan kepada Raja Juli.
“Uang-uang yang terkumpul dalam rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura yang totalnya mencapai sekitar 46.500 dolar Singapura,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam jawaban konfirmasinya kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
“Kemudian, bupati ini diduga memberikan uang tersebut kepada Pak Menhut RJ. Ini juga sudah dikonfirmasi di ruang terbuka, di ruang publik oleh Pak RJ bahwa ada pemberian dari pihak Bupati kepada Pak Menhut,” sambung dia.
Namun demikian, Budi belum mengungkapkan jumlah uang dalam amplop yang diduga diterima Raja Juli dari Suhardiman. Saat ini, KPK masih mendalami apakah keseluruhan uang tersebut benar-benar diterima Raja Juli atau tidak.
