Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tahap Dua, Samin Tan Cs Segera Diadili Terkait Penambangan Batu Bara Ilegal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tahap Dua, Samin Tan Cs Segera Diadili Terkait Penambangan Batu Bara Ilegal
Headline

Tahap Dua, Samin Tan Cs Segera Diadili Terkait Penambangan Batu Bara Ilegal

Farih
Farih Published 24 Jul 2026, 08:30
Share
3 Min Read
Samin Tan Cs saat dilakukan pelimpahan oleh tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Samin Tan Cs saat dilakukan pelimpahan oleh tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi terkait penambangan batu bara ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah periode 2016-2025.

Tahap dua ini dilakukan dengan penyerahan empat tersangka, berkas perkara dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Salah satu tersangka yakni atas nama Samin Tan selaku Beneficialy Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Kemudian, BJW selaku Direktur PT AKT, MJE selaku pemilik dan Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama (CBU) dan HZ selaku General Manager PT OOWL Indonesia.

“Untuk kepentingan pembuktian keempat tersangka kemudian tetap dilakukan penahanan oleh Tim JPU selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Juli hingga 11 Agustus 2026,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (23/7/2026).

Baca Juga

Buronan terdakwa Richard Arief Muljadi (ketiga dari kiri), saat diamankan oleh tim gabungan Kejaksaan RI di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (20/6/2026). Foto: Puspenkum Kejagung
Kejagung Ringkus Buronan Terdakwa Tipu Gelap Batu Bara Senilai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan 3 Korporasi Sebagai Tersangka Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kaltim
Viral Pria di Batu Bara Aniaya Istri dengan Batu Bata di Supermarket

Sedangkan satu tersangka lainnya yakni HS selaku Kepala Kesyahbandaran dan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung belum tahap dua.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Batu Bara, Samin Tan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article optimize 4 Huntara di Aceh Tamiang Harus Diperkuat Karena Dibangun di Bekas Rawa
Next Article Dude Harlino Dude Harlino Kembalikan Rp5,25 Miliar Honor DSI ke Bareskrim

TERPOPULER

TERPOPULER
sass
Nasional

Lindungi Pekerja Migran Indonesia, Aplikasi Baru Ini Siapkan Tombol Darurat hingga E-Wallet

Ekonomi
Kecamatan Penjaringan dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan untuk Pekerja Konstruksi
24 Jul 2026, 09:16
Headline
Tahap Dua, Samin Tan Cs Segera Diadili Terkait Penambangan Batu Bara Ilegal
24 Jul 2026, 08:30
Kriminal
Peringati HANI 2026, BNN Tak Main-main Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 5 Kasus
23 Jul 2026, 20:13
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Rawamangun Bersama Pemkot Jakarta Timur Sebar Informasi Program Perlindungan hingga ke Tingkat RT
23 Jul 2026, 21:03
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?