Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Ringkus Buronan Terdakwa Tipu Gelap Batu Bara Senilai Rp 7 Miliar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Ringkus Buronan Terdakwa Tipu Gelap Batu Bara Senilai Rp 7 Miliar
Hukum

Kejagung Ringkus Buronan Terdakwa Tipu Gelap Batu Bara Senilai Rp 7 Miliar

Farih
Farih Published 22 Jun 2026, 14:45
Share
2 Min Read
Buronan terdakwa Richard Arief Muljadi (ketiga dari kiri), saat diamankan oleh tim gabungan Kejaksaan RI di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (20/6/2026). Foto: Puspenkum Kejagung
Buronan terdakwa Richard Arief Muljadi (ketiga dari kiri), saat diamankan oleh tim gabungan Kejaksaan RI di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (20/6/2026). Foto: Puspenkum Kejagung
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali tangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO. Kali ini, Kejagung menangkap Richard Arief Muljadi, terdakwa kasus dugaan penipuan bisnis batu bara di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Penangkapan buronan tersebut melibatkan Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, dan Kejari Banjarmasin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, Richard diamankan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (20/6/2026), sesaat setelah kembali dari Singapura.

“Saat diamankan, terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/6/2026).

Baca Juga

Penampakkan Gedung Bundar atau Jampidsus Kejaksaan Agung yang difoto dari ketinggian. Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung
Kejagung Libatkan PPATK untuk Mengusut Aliran TPPU Eks Jampidsus
Kejagung Periksa 16 Saksi Korupsi MBG, Salah Satunya Jabat Tenaga Ahli BGN
Kejagung Tak Gentar Hadapi Gugatan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Menurut Anang, berkas perkara Richard sebelumnya telah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir dalam proses persidangan sehingga ditetapkan sebagai buronan oleh Kejati Kalsel.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Batu Bara, Kejagung, penipuan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Dugaan pelanggaran aturan dan ketegangan di lintasan Mandiri Jogja Marathon 2026 jadi sorotan publik. Foto: Instagram @undercover.id Viral Jogja Marathon 2026 Diwarnai Dugaan Intimidasi ke Marshal
Next Article Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Presiden AS Donald Trump Pemerintahan Trump Mulai Jajaki Oposisi Israel Demi Gulingkan Netanyahu

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260812 WA0093
HeadlineInternasional

Catatan Gempa Bersejarah di Kolombia Jadi Pelajaran Berharga Bagi Indonesia

Jakarta Raya
Camat Pasar Minggu Dorong Pekerja Bukan Penerima Upah Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
13 Aug 2026, 15:24
NasionalNews
MBG di Dumai Bikin Puluhan Siswa Sakit, 45 Anak Jalani Perawatan
13 Aug 2026, 21:55
News
Geger! Wanita ODGJ Ditemukan Tewas di Sumur, Tubuhnya Terlilit Ular Kobra
13 Aug 2026, 21:03
HeadlineJabodetabek
Tim Gabungan BNN RI dan Polda Metro Jaya Sikat Bos Narkoba Kampung Bahari, Sarang Bandar Diobok-obok
13 Aug 2026, 16:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?