“Selanjutnya, terdakwa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Diketahui, Richard Arief Muljadi merupakan terdakwa dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait bisnis batu bara yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 7 miliar.
Pria kelahiran Singapura yang tercatat berdomisili di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Atas perbuatannya, Richard terancam hukuman pidana maksimal delapan tahun penjara. (Yudha Krastawan)

