IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).
Kali ini, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka yakni, PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
“Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya Sdri. RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Budi mengatakan, penetapan ketiga tersangka baru tersebut merupakan pengembangan dari perkara dengan tersangka sebelumnya, yakni mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
Diketahui, Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.
Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
