Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tahap Dua, Samin Tan Cs Segera Diadili Terkait Penambangan Batu Bara Ilegal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tahap Dua, Samin Tan Cs Segera Diadili Terkait Penambangan Batu Bara Ilegal
Headline

Tahap Dua, Samin Tan Cs Segera Diadili Terkait Penambangan Batu Bara Ilegal

Farih
Farih Published 24 Jul 2026, 08:30
Share
3 Min Read
Samin Tan Cs saat dilakukan pelimpahan oleh tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Samin Tan Cs saat dilakukan pelimpahan oleh tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

Anang menyebutkan penahanan terhadap ke empat tersangka di tempat semula ditahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah (Sprint) Penahanan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) tanggal 23 Juli 2026.

“Tim JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selanjutnya akan menyiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat,” ujarnya.

Dalam kasus ini para tersangka diduga turut serta melakukan korupsi berupa penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalteng pada tahun 2016 sampai tahun 2025.

“Perbuatan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang mengakibatkan kerugian negara,” kata Anang.

Baca Juga

Buronan terdakwa Richard Arief Muljadi (ketiga dari kiri), saat diamankan oleh tim gabungan Kejaksaan RI di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (20/6/2026). Foto: Puspenkum Kejagung
Kejagung Ringkus Buronan Terdakwa Tipu Gelap Batu Bara Senilai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan 3 Korporasi Sebagai Tersangka Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kaltim
Viral Pria di Batu Bara Aniaya Istri dengan Batu Bata di Supermarket

Perbuatan para tersangka sendiri dilatar-belakangi tindakan dari pemerintah yang sudah delapan tahun mencabut dan mengakhiri perjanjian kegiatan penambangan batu bara dengan PT AKT di wilayah Kabupaten Murung Raya, Kalteng. Namun PT AKT ternyata membandel dengan tetap menambang dan diduga menjual hasilnya memakai dokumen perizinan yang tidak sah.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Batu Bara, Samin Tan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article optimize 4 Huntara di Aceh Tamiang Harus Diperkuat Karena Dibangun di Bekas Rawa
Next Article Dude Harlino Dude Harlino Kembalikan Rp5,25 Miliar Honor DSI ke Bareskrim

TERPOPULER

TERPOPULER
Kecamatan Penjaringan bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Pluit gelar rapat koordinasi perkuat implementasi Program Jamsostek bagi pekerja sektor jasa konstruksi. Foto: Ist
Ekonomi

Kecamatan Penjaringan dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan untuk Pekerja Konstruksi

Kriminal
Peringati HANI 2026, BNN Tak Main-main Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 5 Kasus
23 Jul 2026, 20:13
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Rawamangun Bersama Pemkot Jakarta Timur Sebar Informasi Program Perlindungan hingga ke Tingkat RT
23 Jul 2026, 21:03
Olahraga
M. Rifqi Fitriadi/Francis Casey Alcantara Melenggang ke Semifinal M-15
23 Jul 2026, 20:13
Gaya hidup
Kemfood Snack Point Resmi Hadir di KidZania Jakarta, Lengkapi Keseruan Bermain Anak dan Keluarga
23 Jul 2026, 21:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?