Anang menyebutkan penahanan terhadap ke empat tersangka di tempat semula ditahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah (Sprint) Penahanan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) tanggal 23 Juli 2026.
“Tim JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selanjutnya akan menyiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat,” ujarnya.
Dalam kasus ini para tersangka diduga turut serta melakukan korupsi berupa penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalteng pada tahun 2016 sampai tahun 2025.
“Perbuatan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang mengakibatkan kerugian negara,” kata Anang.
Perbuatan para tersangka sendiri dilatar-belakangi tindakan dari pemerintah yang sudah delapan tahun mencabut dan mengakhiri perjanjian kegiatan penambangan batu bara dengan PT AKT di wilayah Kabupaten Murung Raya, Kalteng. Namun PT AKT ternyata membandel dengan tetap menambang dan diduga menjual hasilnya memakai dokumen perizinan yang tidak sah.
