IPOL.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggelar pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika pada Puncak Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2026, Rabu (23/7).
Dilaporkan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan jaringan narkotika nasional dan internasional dengan berbagai modus operandi, mulai dari penyelundupan melalui jalur udara, jalur laut, pemanfaatan mekanisme impor barang, hingga produksi narkotika clandestine laboratory.
“Barang bukti yang berhasil disita, antara lain, 3.006 gram hashish; 8.966,32 gram sabu; 3.370.000 gram bunga ganja Thailand; 890 mililiter cairan prekursor; 1.840 mililiter cairan kimia; dan 585,44 gram padatan kimia,” tegas Kepala BNN, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, Kamis.
Namun, sebelum dilakukan pemusnahan, sebagian barang bukti telah disisihkan guna kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Kronologis pengungkapan kasus tersebut, pertama terungkap peredaran gelap sabu di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kamal, Kabupaten Bangkalan. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas BNN Provinsi Jawa Timur melakukan penyelidikan hingga mengamankan dua tersangka inisial S alias A dan MS.
