Sebagai informasi, dari lima kasus narkotika itu total barang bukti dimusnahkan sebanyak 2.996 gram hashish; 8.876,08 gram sabu; 3.360.604 gram bunga ganja Thailand; 860 mililiter cairan prekursor; 1.780 mililiter cairan kimia; dan 582,19 gram padatan kimia.
Selain itu, BNN dan jajaran menggelar barang bukti dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) periode 2024-2026 senilai Rp 165 miliar.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Pengungkapan berbagai kasus tersebut menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus mengembangkan modus operandi memanfaatkan berbagai jalur penyelundupan, mulai dari penerbangan internasional, transportasi laut, mekanisme impor barang, hingga produksi narkotika clandestine laboratory. (Joesvicar Iqbal)
