IPOL.ID – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Thoriqul Jannah, Ngajum, Kabupaten Malang, memasuki babak baru. Penyidik Satres PPA dan PPO Polres Malang menetapkan Idris Al-Marbawy alias Gus Idris sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yuliastana Sri Iriana, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan dua korban yang merupakan talent atau model dalam konten milik tersangka.
“Korban ada dua orang yang berani speak up. Semuanya talent. Total ada enam saksi yang kita mintai keterangan, dua di antaranya merupakan korban,” ujar Yuliastana, Rabu (10/6/2026).
Menurut Yuliastana, dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi pada Februari 2026 saat para korban terlibat dalam proses syuting konten YouTube bertema “Sumpah Pocong”. Kasus ini kemudian mencuat setelah salah satu korban berinisial S mengungkap pengalaman yang dialaminya melalui akun media sosial pribadi.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga memanfaatkan kedekatan, pengaruh sebagai tokoh agama, serta kepercayaan yang diberikan korban. Kondisi tersebut diduga digunakan untuk melancarkan aksi pelecehan seksual.
