Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Gus Idris Naik Status, Polisi Kantongi Alat Bukti Cukup
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Kasus Gus Idris Naik Status, Polisi Kantongi Alat Bukti Cukup
Kriminal

Kasus Gus Idris Naik Status, Polisi Kantongi Alat Bukti Cukup

Iqbal
Iqbal Published 10 Jun 2026, 22:30
Share
3 Min Read
SA
Ilustrasi kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret Pengasuh Ponpes Thoriqul Jannah, Kabupaten Malang, Gus Idris memasuki babak baru. Foto: Istock @KatarzynaBialasiewicz
SHARE

“Dugaan perbuatan dilakukan dengan memanfaatkan hubungan yang terbangun antara tersangka dan korban. Penyidik menilai telah terdapat kecukupan alat bukti untuk meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka,” katanya.

Untuk memperkuat proses pembuktian, penyidik juga melibatkan psikolog klinis dan psikolog forensik guna mendalami kondisi korban maupun terlapor. Hasil pemeriksaan psikologi tersebut menjadi bagian dari alat bukti dan petunjuk yang digunakan dalam gelar perkara.

“Hasil pemeriksaan psikologi menjadi bagian dari rangkaian alat bukti dan petunjuk yang dipertimbangkan penyidik dalam proses gelar perkara hingga penetapan tersangka,” tutur Yuliastana.

Sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Gus Idris diketahui sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Pada panggilan pertama, yang bersangkutan beralasan sedang berada di luar kota. Sementara pada panggilan kedua, tersangka mengajukan penundaan dengan alasan kesehatan yang disertai surat keterangan dokter.

Baca Juga

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Piga
Respons RUU Polri, Pigai Usul Sipil Bisa Jadi Pejabat Utama di Kepolsian
Draf RUU Polri: Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan di 15 Kementerian dan Lembaga Tanpa Pensiun
Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Karawang, Terancam 9 Tahun Penjara

Saat ini, Satres PPA dan PPO Polres Malang masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Malang.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Alat Bukti, Gus Idris, Kasus, Naik Status, Polisi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article lavojoy memulai rangkaian campaign “lavojoy: A Celebration of Fun to Lifestyle” melalui picnic gathering bertema Made for Movement, Not Just Moments di Bandar Kopi, Cilandak, Jakarta Selatan. (istimewa/dok. lavojoy). Panas-panasan? Siapa Takut! lavojoy Hadirkan Inovasi untuk Aktivitas Outdoor dan Gaya Hidup Modern
Next Article era Kabidhumas dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Warga Cikarang Barat Lewat Program Jakarta On The Spot

TERPOPULER

TERPOPULER
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Foto: Net
HeadlineHukum

Harta LHKPN Menggelembung, Eks Bupati Kukar Ini Curhat Merasa Dimanipulasi KPK

News
Ruben Onsu Soroti Live TikTok Thalia, Singgung Joe Octavianus dalam Unggahan Pribadinya
10 Jun 2026, 11:37
Gaya hidup
Tiga Tahun Beruntun Berprestasi di Kancah Global, Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada Raih Best Suite Hotel in Asia
10 Jun 2026, 13:16
Hukum
Polisi Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus Rp645 Miliar
10 Jun 2026, 18:28
HeadlineOlahraga
Indonesia Siap Berlaga  di FIBA U18 Asia Cup SEABA Qualifiers 2026
10 Jun 2026, 15:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?