“Dugaan perbuatan dilakukan dengan memanfaatkan hubungan yang terbangun antara tersangka dan korban. Penyidik menilai telah terdapat kecukupan alat bukti untuk meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka,” katanya.
Untuk memperkuat proses pembuktian, penyidik juga melibatkan psikolog klinis dan psikolog forensik guna mendalami kondisi korban maupun terlapor. Hasil pemeriksaan psikologi tersebut menjadi bagian dari alat bukti dan petunjuk yang digunakan dalam gelar perkara.
“Hasil pemeriksaan psikologi menjadi bagian dari rangkaian alat bukti dan petunjuk yang dipertimbangkan penyidik dalam proses gelar perkara hingga penetapan tersangka,” tutur Yuliastana.
Sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Gus Idris diketahui sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Pada panggilan pertama, yang bersangkutan beralasan sedang berada di luar kota. Sementara pada panggilan kedua, tersangka mengajukan penundaan dengan alasan kesehatan yang disertai surat keterangan dokter.
Saat ini, Satres PPA dan PPO Polres Malang masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Malang.
