IPOL.ID – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA & PPO) Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang terduga pelaku berinisial RS (40) yang diduga berperan sebagai muncikari.
Direktur Reserse PPA & PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang dilakukan penyidik terhadap informasi yang beredar di media sosial.
“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui profiling dan patroli siber hingga penyidik menemukan indikasi praktik perdagangan orang,” ujar Rita Wulandari Wibowo dalam keterangan resminya, melansir Jumat Kamis (10/7/2026).
Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil menyelamatkan lima perempuan yang diduga menjadi korban. Dari jumlah tersebut, satu orang masih berstatus anak, sedangkan empat lainnya merupakan perempuan dewasa.

