Rita menjelaskan, penyelidikan juga dilakukan dengan mengkaji sejumlah informasi yang tengah menjadi perhatian publik, termasuk unggahan yang mengindikasikan dugaan eksploitasi terhadap anak.
“Dari profiling kami juga berkorelasi dengan ada beberapa pembahasan yang sedang trending pada saat itu, karena ada warga negara asing yang juga memposting adanya indikasi perdagangan anak,” katanya.
Selain mengungkap kasus di Lokasari, penyidik juga melakukan penindakan di lokasi lain yang dikenal dengan sebutan “Tenda Biru” di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 37 orang untuk menjalani pemeriksaan.
Hasil pendataan menunjukkan delapan orang di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para korban diduga dieksploitasi secara seksual dengan tarif berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per tamu. Dari jumlah tersebut, korban menerima rata-rata sekitar Rp100 ribu sebagai imbalan.
Untuk memastikan pemulihan korban berjalan optimal, kepolisian berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), UPT PPA DKI Jakarta, serta Dinas Sosial DKI Jakarta dan Jawa Barat. Pendampingan dilakukan mengingat sejumlah korban, khususnya anak, mengalami trauma psikologis.

