IPOL.ID – Guna memastikan penegakan hukum berjalan secara progresif, memberikan rasa keadilan yang mendalam, serta membentengi generasi masa depan bangsa dari segala bentuk kekerasan, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar bertindak tegas.
Langkah hukum yang dikemas melalui pergelaran pelayanan prima kepolisian ini diekspos secara transparan melalui kegiatan Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perkosaan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kasokandel, Rabu (1/7/2026).
Kegiatan Konferensi Pers di hadapan para awak media tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, dengan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Udiyanto, dan Kasi Humas AKP Yayan Suripna Dalam pemaparannya, Kapolres mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan seorang tersangka pria berinisial Sdr. DP (39), masyarakat Kabupaten Majalengka.
Pengungkapan kasus asusila ini dilakukan berdasarkan jaminan respons cepat atas Laporan Polisi yang diterima pada tanggal 29 Juni 2026. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di sebuah rumah di wilayah Desa Jatimulya, Kecamatan Kasokandel, dengan korban seorang anak perempuan berinisial Sdri. SK yang baru berusia 11 tahun (identitas dilindungi secara ketat demi masa depan anak).

