IPOL.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak agar para pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia dijatuhi hukuman mati.
Dampak destruktif dari korupsi dinilai telah berada di tahap yang sangat memprihatinkan dan merampas hak hidup masyarakat luas.
Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal MUI, Dr Amirsyah Tambunan, dalam sambutannya pada Muzakarah Hukum Nasional yang digelar oleh Bidang Hukum MUI Pusat di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Buya Amirsyah, sapaan akrabnya, menyatakan bahwa korupsi secara nyata telah menyengsarakan rakyat Indonesia, khususnya masyarakat miskin dan kaum dhuafa.
Oleh karena itu, penerapan pidana mati dipandang sebagai bentuk penegakan keadilan yang sepadan.
“Korupsi berdampak sangat negatif dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Untuk memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku tindak pidana korupsi, mereka patut dihukum mati,” tegas Buya Amirsyah.
Lebih lanjut, Buya Amirsyah menjelaskan bahwa secara hukum Islam (syar’i), tindakan korupsi dikategorikan sebagai bentuk kejahatan yang hukumannya masuk dalam ranah ta’zir, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh otoritas pemerintah atau hakim.

