Ia memaparkan bahwa sejumlah ulama telah sepakat bahwa hukuman ta’zir dapat ditingkatkan hingga tingkat tertinggi, yaitu hukuman mati.
Secara kelembagaan, MUI sendiri telah menetapkan membolehkan hukuman mati sebagai langkah terakhir (ultimum remedium) untuk kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) melalui Fatwa MUI Tahun 2005 dan dipertegas kembali dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V.
Sikap tegas Sekjen MUI ini senada dengan pandangan jajaran Dewan Pimpinan MUI Pusat lainnya.
Pada forum yang sama, Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar mengingatkan agar para koruptor tidak diberikan ruang untuk berlindung di balik isu Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurutnya, koruptor justru telah merenggut HAM rakyat banyak melalui kemiskinan yang ditimbulkannya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI Buya Anwar Abbas dalam kesempatan terpisah juga sempat melontarkan kekhawatiran serupa.
Dia menyebut praktik korupsi di Tanah Air sudah “kebablasan” akibat lemahnya efek jera hukum saat ini, sehingga para pejabat kehilangan rasa takut untuk mengkhianati amanat rakyat. (ahmad)

