Saat ini, pelaku telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Majalengka demi kelancaran pemberkasan perkara. Atas perbuatan tidak terpujinya, tersangka DP dijerat dengan Pasal 4 ayat (2) huruf c Jo Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau Pasal 473 dan atau Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun hingga seumur hidup. (ahmad)

