Kronologis kejadian memilukan ini terungkap pada Senin (29/06/2026) sekira pukul 08.00 WIB. Awalnya pada dini hari sekira pukul 04.00 WIB, pelapor sedang tidur di dalam kamar dan mengetahui tersangka sedang tidur di area ruang tamu bersama anak korban.
Namun sekira pukul 08.00 WIB saat pelapor terbangun dan keluar kamar, pelapor dibuat terkejut sekaligus histeris menyaksikan tersangka sudah tidak menggunakan celana dan posisi berada di atas anak korban yang juga sudah tidak mengenakan pakaian.
Melihat tindakan bejat tersebut, pelapor langsung berteriak sekencang-kencangnya dan lari keluar rumah untuk meminta pertolongan warga sekitar. Mengetahui aksinya tepergok, tersangka DP langsung mengambil langkah seribu melarikan diri meninggalkan rumah tersebut. Berdasarkan hasil pengembangan dan keterangan mendalam dari anak korban, perbuatan keji ini ternyata bukan yang pertama kali, melainkan sudah dilakukan berulang kali oleh pelaku sejak tahun 2025.
Merespons laporan tersebut, unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Majalengka langsung bergerak cepat melakukan pemburuan. Melalui kerja keras tim di lapangan, dalam jangka waktu kurang dari 1 x 24 jam, pelarian pelaku berhasil dihentikan dan Sdr. DP langsung diringkus petugas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 lembar akta kelahiran korban, 1 stel pakaian milik korban, serta 1 stel pakaian milik pelaku.

