IPOL.ID – Kesepakayan damai antara satpam MRT Bundaran HI, Fiktor Harefa dengan pengemudi dan penumpang Toyota Alphard yang menerobos pelican crossing tak menghentikan proses hukum internal di kepolisian.
Tiga anggota Polda Jawa Barat yang terlibat dalam insiden tersebut dipastikan tetap menjalani sidang kode etik.
Ketiga anggota polisi itu masing-masing berinisial Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW. Mereka sebelumnya menjadi sorotan setelah kendaraan yang ditumpangi menerobos jalur penyeberangan di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, lalu terlibat adu mulut dengan satpam MRT yang berusaha menghentikan kendaraan tersebut.
“Perdamaian antara para pihak, tidak menghapuskan sanksi kode terhadap ketiganya yakni Ipda DG, Bripka BS dan Briptu RPW,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dikutip dari Instagram @propam_jabar, Minggu (26/7).
Dari hasil pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) menyimpulkan ketiganya terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
